peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2017
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara dalam rangka menyambut Hari Raya. Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tersebut, yang pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (290 huruf)
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2017
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara dalam rangka menyambut Hari Raya. Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tersebut, yang pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (290 huruf)