peraturan pemerintah nomor 67 tahun 2002
tentang
Dicabut Sebagian:
besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi
Melaksanalan ketentuan **Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002** tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa