paraturan pemerintah republik indonesia nomor 9 tahun 2025
tentang
2 perubahan tercatat
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan **Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002** tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut:
Mencabut Sebagian: