peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2009
tentang
pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Tanggal Pengundangan1 Januari 1970
StatusTidak Berlaku
tentang
Naskah untuk dokumen ini belum tersedia.