Latar Belakang
Berdasarkan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga setiap warga yang memenuhi persyaratan memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2008, pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan ketidaksempurnaan daftar ini dapat menyebabkan hilangnya hak pilih. Untuk memastikan tidak ada kehilangan suara, diperlukan pengaturan agar tanda lebih dari satu kali pada surat suara tetap dianggap sah. Mengingat adanya potensi masalah dalam penyelenggaraan pemilu, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 sebagai perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008, yang selanjutnya perlu ditetapkan menjadi undang-undang guna memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pemilu.