Latar Belakang

Berdasarkan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga setiap warga yang memenuhi persyaratan memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2008, pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan ketidaksempurnaan daftar ini dapat menyebabkan hilangnya hak pilih. Untuk memastikan tidak ada kehilangan suara, diperlukan pengaturan agar tanda lebih dari satu kali pada surat suara tetap dianggap sah. Mengingat adanya potensi masalah dalam penyelenggaraan pemilu, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 sebagai perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008, yang selanjutnya perlu ditetapkan menjadi undang-undang guna memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pemilu.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2009 mengatur pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2009 menjadi undang‑undang resmi. Perppu ini merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dibuat untuk mengatasi situasi kegentingan memaksa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu. UU ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih. Selain itu, UU ini memastikan ketepatan daftar pemilih tetap agar tidak ada hak pilih yang hilang dan mengatur bahwa surat suara yang diberi tanda lebih dari sekali tetap sah, sehingga tidak ada suara yang terbuang.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Penutup UU ini menetapkan bahwa sejak diundangkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2009 berlaku sebagai undang‑undang resmi dan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Seluruh ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam undang‑undang sebelumnya tunduk pada ketentuan ini. Undang‑undang ini diundangkan untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran pemilu, dan menjamin hak konstitusional rakyat dalam menggunakan hak pilihnya, serta diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.