peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006
tentang
pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Tanggal Pengundangan1 Januari 1970
StatusBerlaku
Naskah untuk dokumen ini belum tersedia.