peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 18 tahun 1960
tentang
perubahan jumlah hukuman denda dalam kitab undang-undang hukum pidana dan alam ketentuan-ketentuan pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 gustus 1945
Tanggal Pengundangan1 Januari 1970
StatusTidak Berlaku