undang-undang nomor 9 tahun 2018
tentang
Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tersebut dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
undang-undang nomor 9 tahun 2018
tentang
Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tersebut dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.