tentang
7 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) diubah sebagai berikut: menyisipkan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yakni Pasal 10A; menyisipkan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93, yakni Pasal 92A; mengubah Pasal 117 ayat 1 huruf b; menambahkan satu ayat setelah ayat (2) pada Pasal 117, yakni ayat (3); menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 173, yakni ayat (2a); mengubah ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179; menambahkan satu ayat setelah ayat (4), yakni ayat (5) pada Pasal 179; mengubah Pasal 186; menambahkan satu ayat pada Pasal 243, yakni ayat (5); mengubah ayat (1) Pasal 276; menyisipkan satu pasal di antara Pasal 568 dan 569, yakni Pasal 568A;
Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006