Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan sistem ketatanegaraan yang demokratis berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin penyelenggaraan pemilihan umum yang efektif, berintegritas, mandiri, dan berkualitas. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk menyederhanakan, menyelaraskan, dan menggabungkan tiga undang-undang terpisah mengenai Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Umum anggota DPR/DPRD/DPD, dan penyelenggara Pemilu menjadi satu kesatuan hukum, demi tercapainya konsistensi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan umum yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kebutuhan masyarakat.