Latar Belakang

Bahwa Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara, dengan tujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi. Penyusunan anggaran ini dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip kebersamaan, keadilan, efisiensi, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015 serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2015. Setelah penetapan Undang-Undang tersebut, terjadi beberapa perubahan penting, antara lain: (a) penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 yang mengakibatkan perubahan kebijakan fiskal melalui pengalihan alokasi belanja subsidi menjadi belanja yang lebih produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi; (b) kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi; dan (c) kebutuhan pembiayaan bagi kementerian atau lembaga baru yang dibentuk. Dalam situasi pelemahan ekonomi global, pemerintah berupaya menjaga stabilitas perekonomian nasional agar kinerja ekonomi domestik tetap solid. Pertumbuhan ekonomi tahun 2015 ditargetkan sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen), dengan fokus pada optimalisasi belanja yang lebih produktif di sektor-sektor strategis guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

-