Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk menjamin ketersediaan dan keamanan pangan asal hewan bagi seluruh rakyat. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diubah dan disempurnakan untuk membentuk landasan hukum yang lebih kuat.