undang-undang nomor 36 tahun 2014
tentang
Untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat , untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memberikan lindungan serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan , pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tanaga kesehatan. Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tersendiri yang mengaturtenaga kesehatan secara komprehensif
undang-undang nomor 36 tahun 2014
tentang
Untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat , untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memberikan lindungan serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan , pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tanaga kesehatan. Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tersendiri yang mengaturtenaga kesehatan secara komprehensif