undang-undang nomor 29 tahun 2004
tentang
1 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut Sebagian: