Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan pengaturan perdagangan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi global, teknologi informasi, serta dinamika perdagangan internasional. Meningkatnya arus barang dan jasa, baik dalam negeri maupun lintas negara, menuntut adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif guna memperkuat daya saing nasional, menjaga kestabilan ekonomi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan melalui sistem perdagangan yang adil, transparan, dan efisien.