Peraturan yang melaksanakan dokumen ini
penguasaan teknologi keantariksaan
— melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 57, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan;
1 peraturan ditemukan