Latar Belakang

Pembentukan peraturan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Pertama, Antariksa merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berada di luar ruang udara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945. Kedua, letak geografis Indonesia yang strategis di garis khatulistiwa serta di antara dua benua dan dua samudra menjadikan Indonesia memiliki ketergantungan tinggi terhadap teknologi keantariksaan sekaligus memiliki potensi besar dalam pengembangannya demi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesejahteraan manusia. Ketiga, peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya belum mengatur secara terpadu dan komprehensif mengenai penyelenggaraan keantariksaan, sehingga diperlukan landasan hukum yang menyeluruh untuk mengatur bidang tersebut

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang Undang ini mengatur beberapa hal seperti : a. Ruang Lingkup Keantariksaan Meliputi kegiatan peluncuran, pengoperasian, dan pengendalian benda antariksa, pembangunan dan pengoperasian stasiun bumi, serta pemanfaatan hasil teknologi dan data keantariksaan. b. Kewenangan Pemerintah Pemerintah memiliki wewenang mengatur, mengawasi, memberikan izin, dan mengendalikan seluruh kegiatan keantariksaan di wilayah Indonesia. c. Perizinan dan Registrasi Setiap kegiatan peluncuran dan pengoperasian benda antariksa wajib memperoleh izin dari Pemerintah dan didaftarkan pada daftar nasional serta disampaikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). d. Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh benda antariksa milik Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sesuai prinsip tanggung jawab internasional. e. Keamanan dan Keselamatan Kegiatan keantariksaan wajib memenuhi standar keselamatan dan tidak boleh membahayakan jiwa manusia, lingkungan, atau mengganggu orbit benda antariksa lain. f. Pembinaan dan Pengembangan Pemerintah mendorong penelitian, pengembangan teknologi, dan pendidikan keantariksaan melalui lembaga nasional (seperti LAPAN) dan kerja sama internasional. g. Sanksi Ditetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran izin, ketentuan keselamatan, dan tanggung jawab hukum dalam kegiatan keantariksaan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap pembangunan dan pengoperasian stasiun bumi yang telah ada sebelumnya wajib dilaporkan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. Ketentuan Penutup: Pemerintah diwajibkan menetapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini dalam waktu paling lama dua tahun sejak diundangkan. Peraturan Lembaga yang diamanatkan harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak Undang-Undang diundangkan. Undang-Undang ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.