Latar Belakang
Pembentukan peraturan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Pertama, Antariksa merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berada di luar ruang udara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945. Kedua, letak geografis Indonesia yang strategis di garis khatulistiwa serta di antara dua benua dan dua samudra menjadikan Indonesia memiliki ketergantungan tinggi terhadap teknologi keantariksaan sekaligus memiliki potensi besar dalam pengembangannya demi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesejahteraan manusia. Ketiga, peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya belum mengatur secara terpadu dan komprehensif mengenai penyelenggaraan keantariksaan, sehingga diperlukan landasan hukum yang menyeluruh untuk mengatur bidang tersebut