Undang-Undang ini dibentuk untuk mempertegas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di bidang moneter melalui pengaturan penggunaan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Sebelumnya, pengaturan mengenai mata uang belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban penggunaan Rupiah dan perlindungan terhadap simbol negara yang terkandung di dalamnya.