Diterbitkan karena penanganan fakir miskin sebelumnya tersebar di berbagai instansi dan tidak terkoordinasi secara efektif. Kemiskinan dipandang sebagai masalah multidimensional yang memerlukan pendekatan hak dasar dan tanggung jawab negara. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum dan mekanisme terpadu untuk penanganan fakir miskin di tingkat nasional dan daerah.