undang-undang nomor 37 tahun 2009
tentang
Diterbitkan karena penanganan fakir miskin sebelumnya tersebar di berbagai instansi dan tidak terkoordinasi secara efektif. Kemiskinan dipandang sebagai masalah multidimensional yang memerlukan pendekatan hak dasar dan tanggung jawab negara. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum dan mekanisme terpadu untuk penanganan fakir miskin di tingkat nasional dan daerah.
undang-undang nomor 37 tahun 2009
tentang
Diterbitkan karena penanganan fakir miskin sebelumnya tersebar di berbagai instansi dan tidak terkoordinasi secara efektif. Kemiskinan dipandang sebagai masalah multidimensional yang memerlukan pendekatan hak dasar dan tanggung jawab negara. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum dan mekanisme terpadu untuk penanganan fakir miskin di tingkat nasional dan daerah.