Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dibentuk karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan teknologi transportasi. Perubahan lingkungan strategis, kebutuhan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatnya kompleksitas permasalahan lalu lintas menuntut pembaruan hukum. Undang-undang ini hadir untuk menciptakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, efisien, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.