Diterbitkan untuk memperkuat peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional setelah krisis global 2008. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengaturan ulang hubungan antara BI dan pemerintah agar tetap independen namun terkoordinasi.
Menegaskan kedudukan BI sebagai lembaga independen dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengawasi perbankan.
Menetapkan Perpu No. 2 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang dan mencabut semua ketentuan yang bertentangan.
Diterbitkan untuk memperkuat peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional setelah krisis global 2008. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengaturan ulang hubungan antara BI dan pemerintah agar tetap independen namun terkoordinasi.
Menegaskan kedudukan BI sebagai lembaga independen dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengawasi perbankan.
Menetapkan Perpu No. 2 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang dan mencabut semua ketentuan yang bertentangan.
undang-undang nomor 6 tahun 2009
tentang
undang-undang nomor 6 tahun 2009
tentang