Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2008. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran sasaran pembangunan ekonomi tahun 2008 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional dengan program pembangunan nasional. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 24/DPD/2008 tanggal 27 Maret 2008. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini memuat perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007, yang mencakup definisi, struktur pendapatan dan belanja negara, serta rincian pembiayaan dan alokasi anggaran. Perubahan dimulai dari Pasal 1 yang memperjelas definisi anggaran pendidikan dan cara perhitungannya dalam konteks belanja negara. Pasal 2 menetapkan sumber dan besaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2008, yang terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. Pasal 3 merinci penerimaan perpajakan, baik dari pajak dalam negeri maupun pajak perdagangan internasional, termasuk jenis-jenis pajak seperti PPh, PPN, cukai, dan bea masuk/keluar. Pasal 4 mengatur penerimaan negara bukan pajak, yang meliputi penerimaan dari sumber daya alam, bagian laba BUMN, dan PNBP lainnya. Pasal 5 menetapkan struktur belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Pasal 6 mengelompokkan belanja pemerintah pusat berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Pasal 7 mengatur perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja, termasuk tambahan alokasi subsidi BBM dan kebijakan tarif listrik oleh PLN. Pasal 7A dan 7B mengatur pelaksanaan program/kegiatan lanjutan seperti PNPM dan rehabilitasi-rekonstruksi Aceh-Nias, yang dapat diluncurkan hingga akhir tahun anggaran berikutnya. Pasal 8A mengatur fleksibilitas alokasi dana untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo oleh BPLS, termasuk pembelian tanah dan bantuan sosial. Pasal 9 menetapkan struktur dana transfer ke daerah, yang terdiri dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus serta penyesuaian. Pasal 10 merinci dana perimbangan, termasuk dana bagi hasil, alokasi umum, dan alokasi khusus. Pasal 11 menjelaskan dana otonomi khusus dan penyesuaian, termasuk alokasi untuk Papua dan Aceh. Pasal 12 menyatakan bahwa jumlah pendapatan negara dan hibah lebih kecil dari belanja negara, sehingga terjadi defisit anggaran yang akan dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pasal 13 menetapkan rincian pembiayaan defisit tersebut. Pasal 14 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengeluaran di luar pagu APBN dalam keadaan tertentu, termasuk perubahan harga minyak yang signifikan. Pasal 15 mengatur penggunaan SAL dan penerbitan Surat Utang Negara untuk menutupi kekurangan kas atau pembiayaan. Pasal 16 menetapkan mekanisme penyesuaian APBN apabila terjadi perubahan ekonomi makro, kebijakan fiskal, atau kebutuhan penggunaan SAL.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup tercantum dalam Pasal II yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Untuk memastikan setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Undang-Undang ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.