undang-undang nomor 29 tahun 2007
tentang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dibentuk untuk memperkuat kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai ibukota negara yang memiliki fungsi dan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional. Pengaturan baru ini diperlukan karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, kebutuhan otonomi daerah, dan kompleksitas permasalahan khas Jakarta seperti urbanisasi, transportasi, lingkungan, serta tata ruang ibukota yang memerlukan kekhususan dalam pengelolaan.
undang-undang nomor 29 tahun 2007
tentang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dibentuk untuk memperkuat kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai ibukota negara yang memiliki fungsi dan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional. Pengaturan baru ini diperlukan karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, kebutuhan otonomi daerah, dan kompleksitas permasalahan khas Jakarta seperti urbanisasi, transportasi, lingkungan, serta tata ruang ibukota yang memerlukan kekhususan dalam pengelolaan.