undang-undang nomor 34 tahun 1999
tentang
2 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut:
Dicabut Dengan: