Undang-Undang ini dibentuk sebagai pembaruan terhadap sistem kelembagaan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia, menggantikan pengaturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi dan tuntutan penyelenggaraan pemilu yang independen, profesional, dan berintegritas. Setelah pengalaman penyelenggaraan pemilu pascareformasi, muncul kebutuhan untuk memperkuat dasar hukum dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu agar proses pemilihan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kedaulatan rakyat sebagai dasar pemerintahan yang demokratis.