tentang
2 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4631) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.