Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2006 yang diterbitkan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 dan persiapan Pemilu berikutnya. Penerbitan Perppu tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan pengaturan teknis dan kelembagaan pemilu akibat ditemukannya sejumlah kendala hukum dan administratif dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Dengan penetapan Perppu menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.