undang-undang nomor 21 tahun 2007
tentang
Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas. Karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan orang belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana tersebut, maka perlu dibentuk Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Mencabut Sebagian:
undang-undang nomor 21 tahun 2007
tentang
Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas. Karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan orang belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana tersebut, maka perlu dibentuk Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Mencabut Sebagian: