Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dibentuk karena kebutuhan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi transportasi di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran strategis jalan sebagai prasarana transportasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan penguatan persatuan nasional, serta untuk menyesuaikan penyelenggaraan jalan dengan prinsip otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.