Latar Belakang

Dibentuk sebagai pembaruan menyeluruh sistem pendidikan nasional yang sebelumnya diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989, dengan tujuan menyesuaikan paradigma pendidikan berbasis kompetensi dan demokratis.

Pokok-Pokok Pengaturan

Mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam pendidikan, kurikulum nasional, pendanaan, serta sistem akreditasi. UU ini menegaskan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga.

Pengaturan Peralihan Penutup

Semua penyelenggara pendidikan wajib menyesuaikan dengan standar nasional pendidikan dalam waktu 2 tahun sejak UU diundangkan.