Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional yang terpadu. Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan nasional agar sesuai dengan tuntutan pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan masyarakat. Selain itu, undang-undang ini dimaksudkan untuk menggantikan berbagai peraturan lama di bidang pendidikan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bertujuan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Substansi pengaturannya meliputi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, jalur dan jenis pendidikan (sekolah dan luar sekolah), jenjang pendidikan (dasar, menengah, dan tinggi), serta sistem kurikulum, pembiayaan, dan pengelolaan pendidikan. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban peserta didik dan tenaga kependidikan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pengawasan pemerintah terhadap lembaga pendidikan, serta ketentuan mengenai gelar akademik dan profesional. Undang-undang ini juga menetapkan kebebasan akademik, otonomi perguruan tinggi, serta pengaturan mengenai kurikulum nasional yang memuat nilai-nilai Pancasila, agama, dan kewarganegaraan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari undang-undang lama di bidang pendidikan—termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965, dan Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965—tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. Ketentuan penutup menyebutkan bahwa undang-undang lama tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Maret 1989.