Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis bahwa pengelolaan keuangan negara harus sesuai Pasal 23 UUD 1945 untuk mencapai tujuan nasional, serta adanya kebutuhan mendesak dan pertimbangan sosiologis karena pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sangat rentan terhadap perubahan berbagai indikator ekonomi makro dan memperoleh tekanan yang cukup berat, sehingga memerlukan penyesuaian. Secara yuridis, perubahan ini diperlukan guna memberikan dasar hukum bagi penyesuaian anggaran tersebut karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang APBN TA 2001 tidak lagi relevan dengan perkembangan keadaan nyata.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2001. Secara garis besar, undang-undang ini menetapkan perubahan dan rincian jumlah Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, serta Pembiayaan Anggaran, yang sebelumnya ditetapkan dalam APBN 2001, sebagai penyesuaian terhadap perkembangan dan/atau perubahan indikator ekonomi makro, serta kebijakan Pemerintah di tengah tahun anggaran. Ketentuan Umum (Pasal 1) secara esensial memuat penetapan angka total Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan defisit/surplus yang telah direvisi, yang kemudian dirinci lebih lanjut dalam lampiran. Subjek hukum utama adalah Pemerintah, sebagai pelaksana anggaran, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai pemberi persetujuan atas perubahan tersebut. Objeknya adalah besaran dan komposisi dari pos-pos Pendapatan Negara, Belanja Negara (termasuk Belanja Pusat dan Dana Perimbangan), serta Pembiayaan, yang secara kolektif mencerminkan Keuangan Negara. Mekanisme utamanya adalah melalui penetapan total angka-angka APBN yang baru dan pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaannya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan, namun mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001, sehingga seluruh perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 ini langsung berlaku untuk keseluruhan tahun anggaran tersebut. Dengan berlakunya undang-undang ini, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 tetap berlaku, kecuali yang telah diubah dengan undang-undang ini, dan tidak memuat ketentuan peralihan khusus atau masa transisi.