undang-undang nomor 21 tahun 2001
tentang
penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus provinsi papua
melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (18), Pasal 36, Pasal 56 ayat (9), dan Pasal 59 ayat (8) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua