Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (18) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Peraturan ini dibuat karena diperlukan pengaturan mengenai penerimaan dan pengelolaan dana Otonomi Khusus yang komprehensif, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya. Selain itu, untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Provinsi Papua yang berkelanjutan dan berkeadilan, diperlukan pula penetapan Rencana Induk Percepatan Pembangunan yang menjadi pedoman dalam penggunaan dana otonomi khusus. Dengan demikian, tujuan utamanya adalah untuk menjamin dana Otonomi Khusus dapat digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel guna mencapai kesejahteraan masyarakat Papua.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai ketentuan umum dan pelaksanaan penerimaan, pengelolaan, pengawasan, serta rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. Subjek hukum utama adalah provinsi-provinsi di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus, serta kementerian/lembaga terkait dalam konteks pembinaan dan pengawasan. Objek pengaturannya meliputi sumber, alokasi, penggunaan dana Otonomi Khusus, dan mekanisme penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan. Mekanisme utamanya mencakup penetapan prinsip, prosedur, pertanggungjawaban pengelolaan dana, dan kerangka perencanaan pembangunan terintegrasi untuk mencapai tujuan otonomi khusus Papua.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2021, yaitu pada tanggal pengundangannya. Ketentuan Peralihan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 ini mengatur penyesuaian pelaksanaan program dan kegiatan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini setelah mulai berlaku, termasuk penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan. Sementara itu, Ketentuan Penutup menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sehingga tidak terdapat masa transisi penundaan bagi berlakunya peraturan secara keseluruhan.