Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (18) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Peraturan ini dibuat karena diperlukan pengaturan mengenai penerimaan dan pengelolaan dana Otonomi Khusus yang komprehensif, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya. Selain itu, untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Provinsi Papua yang berkelanjutan dan berkeadilan, diperlukan pula penetapan Rencana Induk Percepatan Pembangunan yang menjadi pedoman dalam penggunaan dana otonomi khusus. Dengan demikian, tujuan utamanya adalah untuk menjamin dana Otonomi Khusus dapat digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel guna mencapai kesejahteraan masyarakat Papua.