Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 berawal dari adanya kebutuhan untuk menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue di Provinsi Aceh, yang dalam pelaksanaannya masih ditemukan kekeliruan dan ketidaksesuaian, khususnya terkait batas wilayah, pembagian administratif, dan pengaturan kelembagaan pemerintahan daerah. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan otonomi daerah di kedua kabupaten baru tersebut dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. Melalui undang-undang ini, pemerintah berupaya memastikan terselenggaranya pemerintahan daerah yang stabil, memperlancar pelayanan publik, serta memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.