Latar Belakang

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 berawal dari adanya kebutuhan untuk menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue di Provinsi Aceh, yang dalam pelaksanaannya masih ditemukan kekeliruan dan ketidaksesuaian, khususnya terkait batas wilayah, pembagian administratif, dan pengaturan kelembagaan pemerintahan daerah. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan otonomi daerah di kedua kabupaten baru tersebut dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. Melalui undang-undang ini, pemerintah berupaya memastikan terselenggaranya pemerintahan daerah yang stabil, memperlancar pelayanan publik, serta memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 mencakup penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 mengenai pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue di Provinsi Aceh. Undang-undang ini mengatur kembali mengenai batas wilayah, susunan pemerintahan daerah, penetapan ibu kota kabupaten, serta mekanisme peralihan pemerintahan dari kabupaten induk untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru. Selain itu, undang-undang ini menegaskan kedudukan hukum perangkat daerah, pengalihan pegawai, aset, serta pendanaan yang diperlukan agar kedua kabupaten tersebut dapat berfungsi secara efektif dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pemerintahan, administrasi, kepegawaian, dan pendanaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab kabupaten induk tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga terbentuknya perangkat pemerintahan definitif di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue. Dalam masa transisi tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kedua kabupaten baru. Sementara itu, ketentuan penutup menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku, dan undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.