undang-undang nomor 47 tahun 1999
tentang
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur secara umum serta Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai secara khusus, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin keberlanjutan kemajuan tersebut di masa mendatang. Dengan memperhatikan pertumbuhan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai, maka dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai pemekaran dari Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai, dan membentuk Kota Bontang. Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
undang-undang nomor 47 tahun 1999
tentang
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur secara umum serta Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai secara khusus, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin keberlanjutan kemajuan tersebut di masa mendatang. Dengan memperhatikan pertumbuhan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai, maka dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai pemekaran dari Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai, dan membentuk Kota Bontang. Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.