Undang-Undang ini dibentuk sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional dalam era reformasi, khususnya untuk menyesuaikan ketentuan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Sebelumnya, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap keamanan negara dianggap terlalu luas, multitafsir, dan berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berserikat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan agar peraturan tersebut lebih proporsional dan selaras dengan semangat reformasi konstitusional.