Undang-undang ini lahir karena adanya perkembangan ekonomi nasional dan global yang menuntut sistem perbankan Indonesia menjadi lebih kuat, transparan, dan efisien. Krisis moneter tahun 1997 memperlihatkan kelemahan sistem perbankan, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi guna memperkuat perbankan nasional, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menyesuaikan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam dunia perbankan.