Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, serasi, dan seimbang antara kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, serta pelestarian lingkungan hidup. Peningkatan kegiatan pembangunan di berbagai sektor memerlukan pengaturan tata ruang yang terpadu dan berwawasan lingkungan agar penggunaan ruang dapat dilakukan secara optimal serta menghindari konflik pemanfaatan antarwilayah dan antarsektor.