Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi nasional dan sistem keuangan global. Reformasi sistem perbankan diperlukan untuk memperkuat fungsi intermediasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil. Selain itu, liberalisasi sektor keuangan dan meningkatnya aktivitas ekonomi menuntut pengaturan baru yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi serta dinamika pasar keuangan.