Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa perumahan dan permukiman merupakan hak asasi manusia dan bagian integral dari pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Secara yuridis, diperlukan suatu landasan hukum yang komprehensif untuk menggantikan peraturan yang ada dan belum mengatur secara menyeluruh. Kebutuhan sosiologis mendesak untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perumahan dan permukiman yang semakin kompleks, sehingga diperlukan pengaturan yang terpadu agar tujuan menyejahterakan rakyat dapat tercapai secara berkesinambungan.