Diterbitkan sebagai reformasi sistem perpajakan menggantikan sistem Pajak Penjualan 1951. Tujuannya untuk menciptakan sistem pajak tidak langsung yang lebih adil dan modern.
Materi Pokok
Menetapkan dasar pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan barang/jasa kena pajak. Mengatur kewajiban pengusaha kena pajak, mekanisme faktur pajak, serta administrasi dan sanksi perpajakan.
Ketentuan Peralihan dan/atau Penutup
Berlaku sejak 1 April 1985. Ketentuan lama tentang pajak penjualan dinyatakan tidak berlaku.