Lewati ke konten utama

Latar Belakang

Diterbitkan sebagai reformasi sistem perpajakan menggantikan sistem Pajak Penjualan 1951. Tujuannya untuk menciptakan sistem pajak tidak langsung yang lebih adil dan modern.

Materi Pokok

Menetapkan dasar pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan barang/jasa kena pajak. Mengatur kewajiban pengusaha kena pajak, mekanisme faktur pajak, serta administrasi dan sanksi perpajakan.

Ketentuan Peralihan dan/atau Penutup

Berlaku sejak 1 April 1985. Ketentuan lama tentang pajak penjualan dinyatakan tidak berlaku.