Undang-Undang ini dibentuk sebagai landasan hukum untuk menjamin ketertiban dan keadilan dalam kegiatan pengukuran yang digunakan dalam perdagangan, pelayanan umum, dan kegiatan resmi lainnya. Sebelumnya, pengaturan mengenai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya masih tersebar dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat, diperlukan sistem metrologi legal yang menjamin kebenaran hasil pengukuran dan keseragaman satuan ukur di seluruh wilayah Indonesia.