Undang-undang ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dengan perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Tujuannya adalah menciptakan iklim fiskal yang kondusif bagi dunia usaha, mendorong investasi, serta meningkatkan pembangunan nasional melalui peningkatan tabungan pemerintah dan masyarakat. Selain itu, penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan perpajakan negara yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, merangsang produksi, dan mewujudkan pemerataan penghasilan secara adil serta efisien dalam administrasi perpajakan.