Undang-Undang ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui masuknya modal asing sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Pada masa tersebut, Indonesia memerlukan investasi untuk memperluas kegiatan produksi, mempercepat pembangunan industri, dan meningkatkan kesempatan kerja, sehingga diperlukan landasan hukum yang memberikan kepastian bagi penanam modal asing.