Undang‑Undang ini disusun karena Pemerintah melihat bahwa kesempatan kerja di Indonesia masih banyak diduduki oleh tenaga kerja asing yang menghambat warga negara Indonesia memperoleh “bagian yang layak” dalam lapangan kerja. Oleh sebab itu, diperlukan suatu peraturan khusus yang mengawasi penggunaan tenaga asing agar warga negara Indonesia mendapat prioritas yang layak.