Latar Belakang

Undang‑Undang ini disusun karena Pemerintah melihat bahwa kesempatan kerja di Indonesia masih banyak diduduki oleh tenaga kerja asing yang menghambat warga negara Indonesia memperoleh “bagian yang layak” dalam lapangan kerja. Oleh sebab itu, diperlukan suatu peraturan khusus yang mengawasi penggunaan tenaga asing agar warga negara Indonesia mendapat prioritas yang layak.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing mengatur penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Republik Indonesia dengan tujuan utama agar warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang layak dalam lapangan pekerjaan yang selama ini didominasi oleh pekerja asing. Materi pokok pengaturan mencakup definisi tenaga asing, pekerjaan yang dapat dilakukan oleh orang asing, kewajiban majikan dan pekerja, pengaturan izin dan pembatasan terhadap penempatan tenaga asing, serta pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan tenaga asing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Undang‑undang ini bertujuan mendukung pemerataan kesempatan kerja untuk warga Indonesia dan mengendalikan peran tenaga kerja asing agar tidak mengganggu stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan tercantum bahwa, apabila saat undang‑undang ini mulai berlaku terdapat majikan yang sudah mempekerjakan tenaga asing, maka mereka dianggap memperoleh izin selama enam bulan dan wajib melaporkan tenaga asing tersebut beserta jenis pekerjaannya kepada Menteri. Undang‑undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan dan diumumkan melalui Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh semua orang.