Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan keberlakuan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 yang mengubah Indonesische Comptabiliteitswet dan Indonesische Bedrijvenwet sebagai undang-undang yang sah di Indonesia. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan peraturan lama dari zaman kolonial Belanda dengan kondisi negara Indonesia yang merdeka, sehingga pengaturan akuntansi negara, pembukuan, dan pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip hukum nasional. Dengan dasar hukum yang jelas, pelaksanaan administrasi keuangan dan pengelolaan badan usaha di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.