Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pertimbangan bahwa perlu diadakan aturan-aturan tentang perjanjian mengenai syarat-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan. Kebutuhan ini mencerminkan urgensi sosiologis untuk menata hubungan industrial yang adil, memberikan perlindungan bagi buruh melalui serikat, serta mengisi kekosongan hukum atau ketidakcukupan regulasi yuridis mengenai perjanjian kerja kolektif di Indonesia. Secara implisit, penetapan hukum ini selaras dengan prinsip filosofis Pancasila dan amanat konstitusional UUD 1945 untuk menjamin perlindungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan pekerja dalam kemitraan yang seimbang antara buruh dan majikan.