Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pertimbangan bahwa perlu diadakan aturan-aturan tentang perjanjian mengenai syarat-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan. Kebutuhan ini mencerminkan urgensi sosiologis untuk menata hubungan industrial yang adil, memberikan perlindungan bagi buruh melalui serikat, serta mengisi kekosongan hukum atau ketidakcukupan regulasi yuridis mengenai perjanjian kerja kolektif di Indonesia. Secara implisit, penetapan hukum ini selaras dengan prinsip filosofis Pancasila dan amanat konstitusional UUD 1945 untuk menjamin perlindungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan pekerja dalam kemitraan yang seimbang antara buruh dan majikan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur perjanjian perburuhan, yaitu perjanjian kolektif mengenai syarat-syarat perburuhan antara serikat buruh di satu pihak dengan majikan atau perkumpulan majikan di pihak lain. Subjek hukum utamanya adalah serikat buruh dan majikan, sedangkan objeknya adalah kesepakatan mengenai syarat-syarat kerja yang berlaku umum. Mekanisme utamanya menetapkan perjanjian perburuhan sebagai peraturan induk yang mengikat dan mengisi perjanjian kerja individual anggota serikat buruh dengan majikan. Serikat buruh atau perkumpulan majikan wajib memberitahukan isi perjanjian tersebut kepada anggotanya, menjadikannya suatu pengaturan kolektif yang berfungsi sebagai pedoman standar minimal dalam hubungan kerja.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 Juni 1954. Mengenai Ketentuan Peralihan, perjanjian perburuhan yang sudah ada sebelum Undang-undang ini berlaku akan tetap sah untuk jangka waktu yang telah ditentukan, tetapi tidak lebih dari lima tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Undang-undang ini. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa Undang-undang ini mencabut Ordonansi Perjanjian Perburuhan (Staatsblad 1927 No. 377) dan semua peraturan lain yang bertentangan dengan isi Undang-undang ini. Dengan demikian, peraturan lama yang bertentangan dinyatakan dicabut, namun perjanjian perburuhan yang sudah dibuat memiliki masa transisi maksimal lima tahun untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.